FolksInsight.com - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) akhirnya buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang mengubah aturan penetapan status dan tingkat bencana nasional. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa status bencana nasional kini cukup ditetapkan berdasarkan sekurang-kurangnya tiga dari lima indikator, dengan jumlah korban sebagai indikator utama yang wajib terpenuhi.
Kepala BNPB menegaskan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti putusan tersebut. Perubahan ini merupakan respons atas permohonan uji materi terhadap Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang sebelumnya mensyaratkan kelima indikator terpenuhi secara kumulatif. Dengan adanya putusan ini, proses penetapan status bencana diharapkan menjadi lebih cepat dan responsif, terutama dalam situasi darurat.
Meski terdapat perubahan indikator, BNPB memastikan bahwa bantuan bagi korban bencana tetap akan berjalan meskipun suatu kejadian tidak ditetapkan sebagai bencana nasional. Hal ini disampaikan langsung oleh pihak BNPB dalam keterangan resminya. Penegasan ini penting untuk menjawab kekhawatiran publik bahwa perubahan tersebut dapat menghambat penyaluran bantuan.

Puan Pamerkan 16 RUU Disahkan Jadi UU Sepanjang 2025-2026

Kalijodo Disulap Bersih dan Hijau: Gerebek Sampah hingga Tanam Pohon Digelar Pemprov DKI dan TNI-PolriKalijodo Disulap Bersih dan Hijau: Gerebek Sampah hingga Tanam Pohon Digelar Pemprov DKI dan TNI-Polri

Bukan Sekadar Administrasi: Sekretariat DPRD DKI Terapkan Manajemen Risiko hingga Level Eselon IV, Target Kinerja 2026
Putusan MK ini merupakan langkah maju dalam penyederhanaan birokrasi penanggulangan bencana. Dengan fokus pada jumlah korban, diharapkan penanganan bencana di tanah air dapat lebih efektif dan tepat sasaran, sekaligus memastikan perlindungan masyarakat tetap menjadi prioritas utama.
Sumber: CNN Indonesia
Link Berita: CNN Indonesia
