Jakarta, 18 November 2025 – DPR RI secara resmi mengesahkan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPR Puan Maharani. Pengesahan ini menandai babak baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia: dari yang selama puluhan tahun berbasis KUHAP warisan Belanda 1981, kini bergeser ke rezim hukum acara yang lebih modern, restoratif, dan selaras dengan KUHP Nasional yang baru.Pengesahan ini berlangsung cepat dan tanpa banyak kontroversi di dalam gedung parlemen. Hal yang paling mencolok justru muncul setelahnya: Puan Maharani secara khusus meminta publik tidak termakan hoaks tentang substansi UU ini. “Penjelasan yang sudah disampaikan Ketua Komisi III sudah sangat jelas,” ujar Puan, sekaligus menegaskan bahwa narasi-narasi miring yang beredar di media sosial tidak mencerminkan kurangnya pemahaman atau bahkan disinformasi yang disengaja.14 Substansi Pembaruan yang Patut DicatatKUHAP baru ini bukan sekadar revisi kosmetik, melainkan overhaul menyeluruh yang mencakup 14 poin krusial:
- Penyesuaian dengan perkembangan hukum nasional dan internasional (termasuk standar ICCPR dan konvensi HAM lainnya).
- Penyelarasan dengan filosofi KUHP baru: restoratif, rehabilitatif, dan restitutif – bukan lagi semata-mata retributif.
- Penegasan diferensiasi fungsi penyidik, jaksa, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat – mengakhiri tumpang tindih kewenangan yang selama ini sering jadi celah korupsi.
- Perbaikan kewenangan dan koordinasi antarlembaga penegak hukum.
- Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi secara signifikan.
- Penguatan peran advokat di setiap tahap proses pidana (bukan lagi “tamu” di pengadilan”).
- Pengaturan eksplisit mekanisme keadilan restoratif sebagai alternatif utama untuk kasus ringan dan anak.
- Perlindungan khusus bagi kelompok rentan: perempuan, anak, lansia, penyandang disabilitas.
- Ketentuan khusus disabilitas mental/intelektual/sensorik di seluruh tahap pemeriksaan.
- Perbaikan upaya paksa (penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan) dengan asas due process of law yang ketat.
- Pengenalan dua mekanisme baru: pengakuan bersalah (plea guilty) dan penundaan penuntutan korporasi dengan syarat tertentu.
- Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi yang jauh lebih tegas dan operasional.
- Hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban yang diatur lebih detail dan dapat dituntut secara mandiri.
- Modernisasi menuju peradilan yang cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.

Foto Hanya Ilustrasi