FolksInsight.com - Guru Besar Kriminologi Universitas Indonesia (UI) menyoroti kasus dugaan penipuan investasi emas yang nilainya mencapai Rp58,5 miliar. Kasus ini diduga melibatkan seorang oknum polisi berpangkat Kombes dengan inisial F. Sorotan tersebut mengemuka seiring dengan laporan yang masuk terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi tambang emas yang merugikan banyak korban.
Menurut sang kriminolog, keterlibatan oknum kepolisian dalam kasus ini menjadi perhatian serius karena berpotensi melibatkan penyalahgunaan pengaruh dan wewenang. Dugaan trading in influence atau jual beli pengaruh menjadi salah satu aspek yang disorot dalam proses investigasi. Sang profesor juga menekankan pentingnya transparansi dan profesionalisme dalam penanganan kasus ini agar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.
Sejauh ini, penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terus berjalan dan fokus pada kemungkinan penyalahgunaan pengaruh oleh tersangka yang merupakan perwira menengah tersebut. Kombes F dilaporkan terkait dengan kasus penipuan investasi emas yang diduga dijalankan dengan modus yang cukup terstruktur, sehingga mampu meyakinkan para investor hingga total kerugian mencapai puluhan miliar rupiah.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap tawaran investasi yang tidak masuk akal dan tidak terdaftar secara resmi. Otoritas terkait diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan kepastian hukum bagi para korban, sekaligus menjaga marwah institusi kepolisian dari oknum-oknum yang mencoreng nama baik institusi.
Sumber: CNN Indonesia
Link Berita: CNN Indonesia


