00:00:00
-
-
NASIONAL Hukum

Hakim Vonis Bersalah dalam Kasus Korupsi ASDP, Tolak Dalil "Kriminalisasi"

Hakim Vonis Bersalah dalam Kasus Korupsi ASDP, Tolak Dalil

Salah satu poin kunci dalam putusan ini adalah penolakan majelis hakim terhadap pembelaan para terdakwa yang menyatakan diri mereka sebagai korban kriminalisasi korporasi dan framing media sosial. Hakim menilai dalil tersebut tidak relevan dengan substansi perkara yang dibuktikan di persidangan.

Folksinsight.com – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Kamis (20 November 2025), telah menjatuhkan putusan bersalah kepada para terdakwa dalam dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry, yang terjadi pada periode 2019 hingga 2022.

Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa vonis ini diambil setelah melalui pemeriksaan yang mendalam dan berdasarkan alat bukti yang sah menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hakim menyatakan para terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Dalil "Kriminalisasi" dan "Framing Media" Ditolak

Salah satu poin kunci dalam putusan ini adalah penolakan majelis hakim terhadap pembelaan para terdakwa yang menyatakan diri mereka sebagai korban kriminalisasi korporasi dan framing media sosial. Hakim menilai dalil tersebut tidak relevan dengan substansi perkara yang dibuktikan di persidangan.

Majelis hakim menegaskan bahwa proses persidangan berfokus pada fakta-fakta hukum dan bukti-bukti yang diajukan, bukan pada opini publik atau narasi yang berkembang di luar ruang pengadilan. Seluruh pembelaan terdakwa yang mengarah pada klaim "kriminalisasi" dinyatakan tidak beralasan secara hukum dan ditolak seluruhnya.

Dasar Putusan: Penyalahgunaan Jabatan dan Kerugian Negara

Dasar utama dari putusan bersalah ini adalah adanya fakta hukum yang menunjukkan penyalahgunaan kewenangan atau jabatan secara nyata oleh para terdakwa. Majelis hakim juga menyatakan bahwa tindakan mereka telah mengakibatkan kerugian pada keuangan negara.

Dengan demikian, majelis hakim berpendapat unsur-unsur tindak pidana korupsi telah terpenuhi dalam perkara ini. Hukuman yang dijatuhkan kepada masing-masing terdakwa akan disampaikan dalam sidang yang akan datang.

Berita Terkait