NASIONAL
Peristiwa
Investasi di IKN Tetap Berjalan Usai MK Batalkan Ketentuan Hak Guna Lahan 190 Tahun
Oleh: Tim Redaksi
Dipublikasi:
17 Nov 2025 11:07 WIB
Dilihat: 32 kali
Foto: Ilustrasi pembangunan IKN
Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi OIKN, Sudiro Roi Santoso menyampaikan bahwa proses pelelangan dilakukan secara terbuka melalui platform digital Investara sejak 13 November 2025.
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan ketentuan masa berlaku Hak Atas Tanah (HAT) hingga 190 tahun dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Meskipun demikian, pemerintah memastikan bahwa aktivitas investasi di IKN Nusantara tidak akan terhambat.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa penyesuaian aturan tidak berpengaruh terhadap minat investor.
"Putusan MK tidak menghambat investasi. Yang dikoreksi adalah durasi hak, bukan kepastian berusaha," ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (16/11/2025).
Ia menambahkan bahwa pemerintah tetap meneruskan proses pemberian hak atas tanah yang sudah berjalan, sambil melakukan penyesuaian agar selaras dengan putusan MK.
"Semua proses yang sudah berjalan dapat dilanjutkan dengan penyesuaian. Ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo untuk menjaga iklim investasi yang sehat,” kata Nusron.
Nusron menyebut keputusan MK justru menjadi dasar penguatan kepastian hukum, terutama terkait posisi masyarakat sekitar wilayah terdampak pembangunan IKN. Ia juga menilai putusan tersebut konsisten dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 dan fungsi sosial tanah.
Isi Putusan MK
Dalam sidang pembacaan amar putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024, MK menyatakan beberapa ketentuan Pasal 16A UU IKN bertentangan dengan konstitusi karena memberikan peluang hak tanah hingga dua kali siklus, yang totalnya dapat mencapai 190 tahun.
Ketua MK Suhartoyo menjelaskan batas maksimal hak tanah yang konstitusional adalah:
Hak Guna Usaha (HGU): 35 tahun pemberian, 25 tahun perpanjangan, 35 tahun pembaruan
Hak Guna Bangunan (HGB): 30 tahun pemberian, 20 tahun perpanjangan, 30 tahun pembaruan
Hak Pengelolaan (HP): ketentuan serupa sesuai batas konstitusi
“Menyatakan Penjelasan Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 [...] bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tegas Suhartoyo.
Lelang Investasi Hunian ASN Tetap Berjalan
Di tengah penyesuaian regulasi tersebut, Otorita IKN tetap mengumumkan pembukaan lelang proyek Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) untuk penyediaan hunian aparatur sipil negara (ASN).
Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi OIKN, Sudiro Roi Santoso menyampaikan bahwa proses pelelangan dilakukan secara terbuka melalui platform digital Investara sejak 13 November 2025.
"Kita telah membuka lelang proyek KPBU untuk hunian ASN. Prosesnya akan berlangsung mulai 13 November 2025 hingga 8 Januari 2026 untuk dua proyek strategis ini. Seluruhnya akan kita garap dengan prinsip ramah lingkungan dan efisiensi tinggi,” ujar Sudiro.
Dua proyek yang ditawarkan adalah:
Pembangunan 109 rumah tapak ASN di KIPP 1B
– Investasi sekitar Rp2,8 triliun
– Diprakarsai PT Intiland Development Tbk, yang memperoleh kompensasi 10%
Pembangunan delapan tower rumah susun ASN di KIPP 1A
– Investasi sekitar Rp2,7 triliun
– Diprakarsai PT Nindya Karya (Persero), juga dengan kompensasi 10%
Keduanya menggunakan skema Design, Build, Finance, Operate, Maintain, and Transfer (DBFOMT).
Sudiro menegaskan bahwa mekanisme KPBU melalui Investara menjadi bagian dari strategi pemerintah membuka ruang investasi yang kompetitif dan transparan.
"Proyek-proyek ini diharapkan menjadi contoh nyata kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha dalam mewujudkan hunian ASN yang modern, nyaman, serta mendukung konsep kota hutan dan hijau yang diusung IKN," tutupnya.

Ilustrasi Isatana IKN