00:00:00
-
-
NASIONAL Hukum

Kuasa Presiden Bela UU Bahasa di MK, Pemohon: "Tanpa Sanksi, Aturan Jadi Lemah"

Kuasa Presiden Bela UU Bahasa di MK, Pemohon:

"Klaim Pemerintah bahwa norma tanpa sanksi masih bisa ditegakkan melalui pengawasan atau SEMA justru mengonfirmasi kelemahan mendasar pasal ini. Tanpa sanksi yang jelas dan tegas, aturan ini tidak memiliki kepastian hukum dan kekuatan memaksa. Ini seperti sebuah aturan yang kehilangan roh penegakannya dan tidak bisa menjamin kedaulatan Bahasa Indonesia di ranah hukum dan bisnis," ujar Sony Novian kepada awak media usai sidang.

Folksinsight.com – Pemerintah, melalui Kuasa Presiden, secara tegas membela keabsahan Pasal 31 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan dalam sidang lanjutan pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/11/2025). Pemerintah menilai ketiadaan sanksi dalam pasal yang mewajibkan penggunaan Bahasa Indonesia dalam nota kesepahaman dan perjanjian tertentu tidak serta-merta membuat norma tersebut kehilangan daya paksa.

Sidang dengan agenda mendengar keterangan DPR dan Presiden ini hanya dihadiri oleh perwakilan pemerintah. Hafidz Muksin, Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, yang membacakan keterangan tertulis Presiden, menyatakan bahwa sebuah norma kewajiban tidak selalu harus disertai sanksi spesifik untuk dapat ditegakkan.

"Dalam berbagai peraturan perundang-undangan, sesuatu yang tidak diatur dengan ketentuan sanksi atas norma kewajiban, bukan merupakan hal yang tidak dapat ditegakkan atau justiciable, sehingga bukan merupakan lex imperfecta," ujar Hafidz di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Pemerintah memberikan sejumlah contoh pasal dalam UUD 1945 dan undang-undang lain yang memuat kewajiban tanpa sanksi, seperti hak dan kewajiban membela negara. Pemerintah juga menegaskan bahwa konsekuensi dari pelanggaran bisa datang dalam bentuk pengawasan oleh instansi berwenang atau melalui mekanisme penyelesaian sengketa di pengadilan, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2023.

Pemohon: Aturan Tanpa Gigi Abaikan Kedaulatan Bahasa

Menanggapi keterangan Pemerintah tersebut, Sony Novian, salah satu Pemohon dalam perkara Nomor 188/PUU-XXIII/2025, menyatakan keberatan. Sebagai Ketua Umum Ikatan Agensi Jasa Bahasa (IKASA) yang juga seorang penerjemah profesional tersumpah, Sony menilai argumentasi Pemerintah mengabaikan esensi dari penegakan hukum.

"Klaim Pemerintah bahwa norma tanpa sanksi masih bisa ditegakkan melalui pengawasan atau SEMA justru mengonfirmasi kelemahan mendasar pasal ini. Tanpa sanksi yang jelas dan tegas, aturan ini tidak memiliki kepastian hukum dan kekuatan memaksa. Ini seperti sebuah aturan yang kehilangan roh penegakannya dan tidak bisa menjamin kedaulatan Bahasa Indonesia di ranah hukum dan bisnis," ujar Sony Novian kepada awak media usai sidang.

Foto Sony Novian (kedua dari kiri) Di Ruang Sidang MK

Foto Sony Novian (kedua dari kiri) Di Ruang Sidang MK

Sony, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Jakarta Barat, menekankan bahwa profesi penerjemah dan bisnis jasa bahasa sangat terdampak oleh lemahnya penegakan pasal ini. "Sebagai pelaku usaha di bidang bahasa, kami melihat langsung bagaimana klausul ini sering diabaikan, terutama dalam perjanjian komersial. Tidak ada efek jera, sehingga pihak-pihak, termasuk lembaga pemerintah sekalipun, bisa dengan mudah mengabaikan kewajiban menggunakan Bahasa Indonesia," tambahnya.

Ia menegaskan bahwa permohonan pengujian ini bukan untuk menghilangkan kewajiban, melainkan untuk memperkuatnya dengan memberikan konsekuensi hukum yang jelas, seperti pembatalan perjanjian (batal demi hukum), jika bahasa Indonesia tidak digunakan.

Hakim Konstitusi Pertanyakan Konsekuensi dan Risiko

Beberapa hakim konstitusi tampak kritis terhadap penjelasan Pemerintah. Hakim M. Guntur Hamzah mempertanyakan kriteria kapan suatu norma "wajib" perlu diberi sanksi dan apa risiko jika sanksi "batal demi hukum" benar-benar diterapkan. Ia juga menyoroti dampaknya bagi profesi penerjemah jika aturan ini terus dibiarkan tanpa daya paksa.

Sementara itu, Hakim Arsul Sani mempertanyakan filosofi pembedaan ranah publik dan privat dalam penegakan pasal ini dan meminta Pemerintah melampirkan risalah pembahasan pembentukan UU untuk memahami alasan politis hukum di balik tidak dicantumkannya sanksi.

Pemerintah, melalui Hafidz Muksin, memohon izin untuk menanggapi pertanyaan-pertanyaan majelis hakim tersebut secara tertulis.

Majelis Hakim kemudian menunda sidang dan menjadwalkan sidang berikutnya pada Rabu, 3 Desember 2025. Agenda sidang mendatang adalah mendengarkan keterangan DPR (jika hadir) serta keterangan ahli dan saksi dari para Pemohon. Perkara ini terus diikuti dengan saksama oleh kalangan praktisi hukum, ahli bahasa, dan pelaku usaha di industri jasa bahasa

#ikasa #Interpreter #Penerjemah #Tersumpah #MK #Pemerintah #DPR #UU #Hukum #Bahasa #Indonesia

Berita Terkait