00:00:00
-
-
NASIONAL Hukum

Sanksi Hukum atas MoU Non-Bahasa Indonesia Dipersoalkan karena Vienna Convention

Sanksi Hukum atas MoU Non-Bahasa Indonesia Dipersoalkan karena Vienna Convention

“Terjemahan Bahasa Indonesia tetap dilakukan dalam proses pengesahan atau ratifikasi perjanjian internasional dimaksud dengan memasukkan sanksi terhadap Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 justru berpotensi bertentangan dengan Pasal 27 Vienna Convention of the Law Treaties 1969, yaitu a party may not invoke the provisions of the internal law as justification for the failure to perform a treaty,” urai Hafidz.

Folksinsight.com – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi panggung perdebatan prinsipil soal kedaulatan hukum nasional. Dua permohonan pengujian materiil yang diajukan para praktisi hukum memunculkan kembali pertanyaan klasik: seberapa jauh Indonesia bisa mempertahankan supremasi bahasa nasional di tengah tuntutan pergaulan internasional?

Isu ini berakar pada Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 yang mewajibkan penggunaan bahasa Indonesia dalam setiap perjanjian yang melibatkan subjek hukum Indonesia. Namun kewajiban itu kini berhadapan langsung dengan Vienna Convention on the Law of Treaties 1969, yang melarang negara peserta menggunakan hukum domestik untuk menghindari kewajiban internasional.

Bahasa Nasional versus Hukum Global

Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Hafidz Mukhsin, dalam keterangannya di hadapan Mahkamah menegaskan bahwa penerapan sanksi atas pelanggaran ketentuan tersebut berpotensi melanggar prinsip non-diskriminasi dalam hukum perjanjian internasional.

“Terjemahan Bahasa Indonesia tetap dilakukan dalam proses pengesahan atau ratifikasi perjanjian internasional dimaksud dengan memasukkan sanksi terhadap Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 justru berpotensi bertentangan dengan Pasal 27 Vienna Convention of the Law Treaties 1969, yaitu a party may not invoke the provisions of the internal law as justification for the failure to perform a treaty,” urai Hafidz.

Di sinilah letak tarik-menariknya: nasionalisme kebahasaan berhadapan dengan realisme diplomasi.

Strategi Pemerintah: Membina, Bukan Menghukum

Alih-alih menambah penalti hukum, pemerintah memilih strategi yang lebih diplomatis. Hafidz mengungkapkan bahwa dalam perjanjian bilateral, Indonesia konsisten meminta agar bahasa Indonesia dicantumkan sebagai teks resmi. Untuk perjanjian multilateral, pemerintah memilih menerjemahkan dokumen pada tahap ratifikasi.

Pendekatan ini dibangun melalui empat pilar:

  1. Standarisasi kontrak berbahasa Indonesia dan penerjemahan resmi.

  2. Peningkatan kapasitas pejabat dan praktisi hukum dalam literasi kebahasaan.

  3. Akuntabilitas publik melalui Indeks Pembangunan Kebahasaan.

    ilustrasi

    ilustrasi

  4. Insentif positif bagi institusi yang konsisten menggunakan bahasa Indonesia.

Model ini menegaskan bahwa pemerintah lebih mendorong kepatuhan lewat pembinaan, bukan paksaan.

Ketidakpastian Hukum dan Keluhan Praktisi

Di sisi lain, para pemohon menilai kompromi pemerintah ini justru melahirkan kekosongan hukum.

  • Advokat mengaku was-was karena tidak ada kepastian apakah kontrak berbahasa asing bisa digugat atau dibatalkan.

  • Penerjemah tersumpah kehilangan banyak pekerjaan karena pasar tak lagi menganggap terjemahan resmi sebagai kebutuhan hukum.

  • Konsultan hukum kebingungan memberi jawaban pasti kepada klien terkait risiko perjanjian non-berbahasa Indonesia.

Konsekuensinya, ketentuan yang dirancang untuk memperkuat kedaulatan bahasa justru menciptakan keraguan di lapangan.

Pertaruhan Putusan MK

Perkara ini memaksa Mahkamah menimbang dua mandat konstitusional sekaligus: memajukan bahasa nasional sebagai identitas negara, dan menjaga kredibilitas Indonesia dalam pergaulan internasional.

Pertanyaan kuncinya: apakah absennya sanksi dalam Pasal 31 ayat (1) merupakan vacuum hukum yang melemahkan hak warga negara, atau strategi realistis untuk menghindari benturan dengan hukum internasional?

Apa pun putusannya, dampaknya dipastikan meluas—mulai dari advokat hingga pelaku bisnis lintas negara. Putusan MK bukan sekadar soal bahasa; ia akan menjadi penanda arah kebijakan kebahasaan Indonesia di tengah arus globalisasi.

#MK #IKASA #ADVOKAT #PEMERINTAH #BAHASA

Berita Terkait