Folksinsight.com – Sebuah iklan kerja di Facebook yang menjanjikan kehidupan layak sebagai asisten di hotel mewah Kamboja berubah menjadi mimpi buruk bagi RI (36), warga Jakarta. Alih-alih mendapatkan pekerjaan impian, pria yang berangkat pada 2021 itu justru dikurung dan dipaksa menjadi pelaku penipuan daring (scam) selama berbulan-bulan.
Dalam wawancara eksklusif, RI menceritakan bagaimana awal mula ia tertarik dengan tawaran kerja tersebut. "Waktu itu lihat iklan di Facebook, janjinya posisi butler atau asisten VIP di hotel. Gaji USD 1.200 sampai 1.500 (sekitar Rp 20-25 juta), sudah termasuk tempat tinggal dan uang makan. Setelah pandemi, sulit dapat kerja, jadi saya tertarik," ujarnya.
Namun, realitas yang dihadapinya justru jauh dari janji manis itu. Sesampainya di Kamboja, RI langsung dibawa ke sebuah kompleks tertutup yang dijaga ketat. "Bukan hotel, tapi seperti penjara. Kami dikurung, tidak boleh keluar, dan dipaksa untuk melakukan scam online," kenangnya dengan getir.
Fenomena yang Meluas
Kisah RI bukanlah cerita tunggal. Data terbaru dari Kementerian Luar Negeri RI mengungkap skala masalah yang mengkhawatirkan: lebih dari 10.000 Warga Negara Indonesia (WNI) telah terjerat dalam operasi penipuan daring di Kamboja. Sekitar 1.500 di antaranya dikategorikan sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Motivasi saya waktu itu sederhana, hanya ingin bekerja dengan layak dan mendapat penghasilan yang cukup untuk hidup di Indonesia," tutur RI yang kini telah berhasil dibebaskan. "Tapi yang saya dapatkan justru 'penjara scam' di mana kebebasan sama sekali tidak ada."
Kompleks tempat RI dan ribuan WNI lainnya bekerja paksa biasanya dikelola oleh sindikat internasional. Para korban dipaksa untuk melakukan berbagai jenis penipuan daring, mulai dari romance scam, investment scam, hingga phishing.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri terus berkoordinasi dengan otoritas Kamboja untuk membebaskan WNI yang masih terjebak. Namun, jumlah korban yang terus bertambah menunjukkan perlunya langkah pencegahan yang lebih efektif, termasuk sosialisasi kepada masyarakat mengenai modus penipuan semacam ini.